Pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa secara verbal dan online. Sayangnya, tidak sedikit orang yang menyepelekan pelecehan seksual. Padahal, korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai dampak dari berbagai sisi, terutama terhadap kesehatan mental dan emosional.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan seseorang kepada orang lain secara paksa tanpa persetujuan. Pelecehan seksual dalam segala bentuk kerap membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, dan dipermalukan.
, Pria Di Bawah ini adalah salah Satunya dari beberapa pelaku pelecehan seksual online yang kami dapatkan informasinya dan kami publikasikan di beberapa platform media sosial Indonesia termasuk media kami sendiri
Identitas pelaku Kami kantongi Dan Tahap Pelaporan
1X 24 JAM TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DAMAI ANTARA PELAPOR & TERLAPOR MAKA , OTOMATIS KAMI DARI PIHAK , MEDIA MASA VIRAL 24 JAM AKAN MEMBAGIKAN BERITA INI KE JAJARAN KAMI ,PIHAK TRIBUNNEWS,METRO TV ,& TV ONE,
VIRAL DI SELURUH MEDIA MASA INDONESIA dm dari sobat Media yang yang meminta bantuan pada mimin ,ok mimin bantu,sekklas 24 jam aja ya
STOP LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL ATAU ANDA AKAN MENYESAL ,KAMI MEDIA SEKILAS INFORMASI TELAH MENGINFORMASIKAN PERMASALAHAN INI DAN AKAN DI PUBLIKASIKAN DALAM WAKTU DEKAT & DI BANTU LANGSUNG PIHAK UTAMA YA ITU TRIBUNNEWS,COM YANG BEKERJASAMADENGAN KAMI
Berita ini akan kami publikasikan jika tidak ada media damai
Pelecehan seksual online diatur dalam UU ITE (terutama Pasal 27 ayat 1 UU 1/2024 tentang konten melanggar kesusilaan) dan UU TPKS (No. 12/2022) yang melarang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Hukumonline
Hukumonline
+2
Berikut adalah poin-poin penting terkait UU ITE dan pelecehan seksual online:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Perubahan Kedua UU 1/2024): Melarang penyebaran, transmisi, atau pembuatan konten melanggar kesusilaan (konten seksual) dapat diakses publik, termasuk di media sosial dan DM.
UU TPKS (No. 12/2022): Secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk merekam, mengambil foto, atau menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan.
Pelecehan Nonfisik (Pasal 5 UU TPKS): Pelaku yang mengirimkan komentar, foto, atau video tidak senonoh secara terus-menerus/memaksa di media sosial dapat dijerat pasal ini, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Ancaman Kekerasan (Pasal 29 UU ITE): Mengirimkan pesan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi (seperti revenge porn dengan ancaman) juga melanggar UU ITE.
Perlindungan Data Pribadi (UU ITE Pasal 26): Penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi harus didasarkan atas persetujuan yang bersangkutan.
Hukumonline
Hukumonline
+5
Jika menjadi korban, Anda dapat melapor ke pihak berwenang dengan membawa bukti seperti screenshot atau tangkapan layar, atau menghubungi lembaga bantuan seperti Komnas Perempuan atau @safenetvoice.
Berita terlengkap dan terektual dalam minggu ini. Hanya di sini , baca selengkapnya,httpswww,comliputanvirall.com